Kamis, 30 Oktober 2008

ANALISA PERBANDINGAN ANTARA UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK FEDERAL JERMAN

Setiap negara pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Bahkan negara yang tidak memiliki satu naskah konstitusi seperti Inggris, tetap memiliki aturan-aturan yang tum­buh menjadi konstitusi dalam pengalaman praktek ketatanegaraan dan para ahli tetap dapat menyebut adanya konstitusi dalam konteks hukum tata negara Inggris. Dengan demikian, ke dalam konsep konstitusi itu ter­cakup juga pengertian peraturan tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis berupa kebiasaan dan konvensi-konvensi ke­negaraan (ketatanegaraan) yang me­nen­tukan susunan dan kedu­dukan organ-organ negara, meng­atur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga negara.

Terbentuknya suatu konstitusi selain terilhami oleh kondisi dan kehendak mayoritas rakyat disuatu negara juga tidak bisa dilepaskan dari pengaruh-pengaruh perkembangan sistem ketatanegaraan dunia pada umumnya, sebagai contoh hak-hak dasar dan sistem demokrasi yang diadopsi dalam konstitusi tidak bisa dilepaskan dari pengaruh perkembangan Hak Asasi Manusia dan demokrasi secara universal. Contoh lainnya adalah diadopsinya lembaga negara baru yaitu Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (diatur dalam UUD RI 1945) tidaklah benar-benar muncul atas insiatif atau ide murni dari segenap rakyat Indonesia melainkan juga dipengaruhi oleh perkembangan konstitusi negara lain (termasuk Republik Federal jerman) yang juga mengadopsi Mahkamah Konstitusi sebagai bagian materi yang diatur dalam konstitusinya.

Persamaan

a.       Pengakuan, jaminan dan perlindungan hak-hak dasar dalam bab tersendiri

Baik Undang-Undang Republik Federal Jerman  maupun UUD RI 1945 telah menempatkan pengakuan, jaminan dan perlindungan Hak-hak dasar warga negara nya dalam Bab tersendiri. Dalam UUD Republik Federal Jerman tentang Hak-hak dasar (Basic Rights)  warga negara diatur dalam Bab I yang memuat 19 Pasal. Sedangkan dalam UUD RI 1945 tentang Hak Asasi Manusia diatur dalam Bab XA yang memuat 10 Pasal (28A s.d 28J). Konstitusi harus memuat ketentuan-ketentuan tentang pembatasan kekuasaan negara agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dengan demikian sudah tepatlah kiranya apabila perihal hak-hak asasi manusia ini harus diletakkan dalam UUD RI 1945 demi tegaknya HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di wilayah tanaj air dan tanah tumpah darah Indonesia ini.

b.      Pendirian Mahkamah Konstitusi  yang mengawasi penaatan konstitusi

Republik Federal Jerman adalah negara hukum yang demokratis, federal dan sosial. Bersama dengan hak-hak dasar, prinsip-prinsip tersebut merupakan inti undang undang dasar yang tidak dapat diganggu-gugat. Penataannya dijaga oleh Mahkamah Konstitusi Federal.

                Pendirian Mahkamah Konstitusi Federal menandai semangat demokrasi Jerman di masa pascaperang. Undang-undang dasar memberikan hak kepada mahkamah itu untuk membatalkan undang-undang yang pembuatannya mengikuti proses demokratis yang benar, namun menurut penemuan pengadilan tertinggi tersebut melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi hanya dapat membuka perkara apabila ada pihak yang mengajukan pengaduan kepadanya.

                Dalam UUD RI 1945 mengenai mahkamah konstitusi diatur dalam Pasal 24 ayat  (2) yang menyatakan bahwa ” kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Pasal 24C  ayat (1) UUD RI 1945 menegaskan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.

                Berdirinya Mahkamah Konstitusi sebagai spesial tribunal  secara terpisah dari Mahkamah Agung, yang mengemban tugas khusus, merupakan konsepsi yang dapat ditelurusi jauh sebelum negara kebangsaan yang modern, yang pada dasarnya menguji keserasian norma hukum yang lebih rendah dengan norma hukum yang lebih tinggi.  

 

C. Masa Jabatan Presiden dan Impeachment

                Masa jabatan presiden Republik Federal Jerman adalah lima tahun; ia dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi. Masa jabatn Presiden Jerman sama dengan masa jabatan Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD RI 1945, ” Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

                Dalam UUD Republik Federal Jerman dan UUD RI 1945 sama-sama diatur mengenai mekanisme Impeachment yang melibatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 61 UUD Republik Federal Jerman diatur ”Where the Federal Constitutional Court finds the President guilty of a wilful violation of this Constitution or of another federal statute, it may declare him to have forfeited his office. After impeachment, it may issue an interim order preventing the President from exercising his functions”. Sedangkan dalam Pasal 24C ayat (2)  UUD RI 1945 diatur “ Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”.

D. Tugas Parlemen

Salah satu Lingkup tugas para anggota parlemen di Bundestag ialah pembuatan undang-undang. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD RI 1945 disebutkan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

 

Perbedaaan

a. Pengaturan tentang Hak-hak Dasar Warga Negara

Yang khas dari konstitusi Jerman adalah bahwa ia tidak diawali dengan pasal-pasal tentang pemerintah dan pengaturan negara melainkan dengan rakyat dan hak-haknya.  Hal ini berbeda dengan UUD RI 1945 yang justru meletakkan pengaturan tentang pemerintah dan pengaturan negara pada awal –awal pengaturan. Hak-hak asasi manusia baru diletakkan di bagian akhir dari UUD 1945 setelah pengaturan tentang pemerintah dan pengaturan tentang negara.

Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD Jerman lebih lengkap dibandingkan dengan pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD RI 1945.

 

 

B.Sistem Politik               

B.1. Partai-Partai Politik

Menurut undang-undang dasar, partai politik bertugas ikut serta dalam pembentukan kemauan politik rakyat. Dengan demikian, penentuan calon penyandang fungsi politik dan pelaksanaan kampanye pemilihan umum ditingkatkan artinya menjadi tugas konstitusional. Karenanya, partai-partai memperoleh penggantian dari negara untuk biaya kampanye pemilihan umum. Penggantian yang baru pertama kali dilaksanakan di Jerman itu, sudah menjadi standar di kebanyakan negara demokrasi. Menurut konstitusi, susunan organisasi partai politik harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi (demokrasi melalui anggota). Partai politik wajib bersikap loyal terhadap negara demokrasi.

Partai yang disangsikan pendirian demokratisnya dapat dilarang atas permohonan pemerintah federal. Akan tetapi partai seperti itu tidak harus dilarang. Kalau pemerintah menganggap partai yang bersangkutan harus dilarang karena membahayakan sistem demokratis, pemerintah hanya dapat mengajukan permohonan pelarangan. Putusan pelarangan itu sendiri hanya dapat dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Federal.

Dalam UUD RI 1945 tidak diatur pasal khusus mengenai tugas dan peranan partai politik dalam negara demokrasi. Tentang Partai politik hanya masuk dalam Bab Tentang Pemilihan Umum. Pasal 22E ayat (3) mengatur, ”Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”.

B.2. Parlemen

                Parlemen Federal Jerman atau Bundestag adalah perwakilan rakyat Jerman yang dipilih. Secara teknis, separuh dari ke-598 kursi di Bundestag ditentukan melalui pemilihan daftar calon yang disusun oleh partai pada tingkat negara bagian (suara kedua), selebihnya melalui pemilihan orang-orang yang mencalonkan diri di salah satu dari ke- 299 distrik pemilihan (suara pertama). Bundestag bertugas memilih kanselir federal, lalu bertugas menjaga agar kanselir tetap memegang pimpinan pemerintah dengan mendukung politiknya. Bundestag dapat menggantikan kanselir dengan jalan mencabut kepercayaan. Lingkup tugas besar kedua para anggota parlemen di Bundestag ialah pembuatan undang-undang. Tugas besar ketiga Bundestag ialah pengawasan pekerjaan pemerintah.

                Berbeda dengan UUD Republik Federal Jerman, UUD RI 1945 hanya memuat ketentuan secara umum tentang tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 20 ayat (1) mengatur Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketentuan lebih lanjut tentang susunan dan tata cara mengisi susunan dalam DPR diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

 

B.3. Senat atau Lembaga Perwakilan Daerah.   

                Bundesrat atau Majelis Federal adalah dewan perwakilan negara bagian, semacam majelis kedua di samping Bundestag. Setiap rancangan undang-undang federal harus dibicarakan di Bundesrat. Sebagai majelis negara bagian, Bundesrat memegang fungsi yang sama seperti majelis kedua di negara federasi lain, yang umumnya disebut senat. Bundesrat beranggotakan wakil-wakil pemerintah negara bagian saja. Bundesrat beranggotakan wakil-wakil pemerintah negara bagian saja. Bobot suara masing-masing negara bagian diatur dengan cara sangat moderat menurut jumlah penduduk: minimal tiga suara, maksimal enam suara.

                Bundesrat ikut serta dalam pembuatan undang-undang federasi. Dalam aspek ini, Bundesrat berbeda dengan lembaga majelis kedua di negara-negara federasi lain. Konstitusi menggariskan dua cara partisipasi. Undang-undang federasi yang akan mengakibatkan biaya tambahan dalam administrasi negara bagian, atau yang menggantikan undang-undang negara bagian yang ada, harus memperoleh persetujuan Bundesrat. Artinya, undang-undang yang sudah ditetapkan oleh Bundestag baru akan berlaku setelah disetujui oleh Bundesrat. Dalam hal ini Bundesrat sebagai badan legislatif berstatus sederajat dengan Bundestag.

                Senat atau Bundesrat di Jerman ini untuk konteks Indonesia diberi  Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dilihat dari fungsi, kekuasaan dan jumlah anggotanya antara Bundesrat Jerman  dengan DPD di Indonesia memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam Pasal 22C ayat (2)  UUD RI 1945 disebutkan, ”Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat”.

Mengenai kewenangan Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 22d ayat (1), yaitu ”Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”.

                DPR dalam  membentuk undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah tidak harus meminta persetujuan DPD, hal ini dikarenakan UUD RI tahun 1945 tidak mengatur mengenai hal tersebut. Pasal 22D ayat (2) hanya mengatur,  ”Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama”.

 

C. Presiden dan  Kanselir Federal

Presiden federal mewakili Republik Federal Jerman sebagai kepala negara. Ia mewakili Jerman di dunia luar dan mengangkat anggota pemerintah, hakim dan pejabat tinggi. Tanda tangannya membuat undang-undang mulai berlaku. Presiden memberhentikan pemerintah dan berwenang membubarkan parlemen sebelum habis masa legislasinya, suatu perkecualian yang sempat terjadi pada pertengahan tahun 2005. Hak veto terhadap undang-undang yang diputuskan badan legislatif, seperti yang dimiliki oleh presiden Amerika Serikat atau presiden beberapa negara lain, tidak diberikan kepada presiden federal oleh konstitusi. Presiden federal memang mengkonfirmasikan keputusan parlemen dan usulan pemerintah di bidang personalia, namun ia hanya memeriksa apakah proses pembuatannya sesuai atau tidak dengan peraturan undang-undang dasar.

Masa jabatan presiden federal adalah lima tahun; ia dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi. Kepala negara dipilih oleh Dewan Federal. Dewan itu terdiri dari semua anggota Bundestag, ditambah jumlah anggota yang sama yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat di ke-16 negara bagian.

                Berbeda dengan Presiden Republik Federal Jerman yang menetapkan presiden hanya sebagai kepala negara, UUD RI 1945 menetapkan bahwa Presiden RI selain sebagai kepala negara juga menjabat sebagai kepala pemerintahan.Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945 menyebutkan, ”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Presiden Republik Indonesia tidak berwenang untuk membubarkan parlemen seperti Presiden Federal di Jerman, pasal 7C UUD RI 1945 mengatur bahwa presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

                Presiden Republik Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa ” Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.

 

D. Kekuasaan Kehakiman

Republik Federal Jerman adalah negara hukum yang menjamin ketegakan hukum, perlindungan hak-hak kebebasan, dan kesamaan di hadapan hukum. Dalam hubungan ini undang-undang dasar mempunyai andil besar, sebab prinsip-prinsip tata laksana negara hukum bersifat konstitusional. Pemeliharaan hak-hak tersebut diawasi oleh pengadilan tertinggi, Mahkamah Konstitusi Federal. Pelaksanaan hukum di Jerman diatur dalam lima bidang: peradilan umum, ketenagakerjaan, administrasi negara, sosial dan keuangan.

Lingkungan peradilan di Indonesia berbeda dengan di Jerman. Di Indonesia lingkungan peradilan menurut Pasal 24 ayat  (2) UUD RI 1945 terdiri dari lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kesimpulan

Perbedaan yang signifikan antara UUD Republik Federal Jerman dengan UUD RI 1945 adalah terletak pada luas dan jumlah materi yang diatur. Dibandingkan dengan UUD RI 1945, UUD Jerman lebih rinci dan lengkap mengatur hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan negara seperti hak-hak dasar, sistem pemilihan (pemilu), parlemen, senat . UUD RI 1945 lebih banyak memerintahkan pengaturan lebihlanjut hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan negara dalam peraturan dibawah UUD yaitu melalui undang-undang.

 

Tidak ada komentar: