Rabu, 22 Oktober 2008

Perlunya Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assesment) dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Kondisi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan mudah diterapkan dalam masyarakat. Di Indonesia masih terdapat permasalahan dalam hal kualitas peraturan perundang-undangan, permasalahan tersebut meliputi, peraturan perundang-undangan yang dibentuk ternyata sulit untuk diimplementasikan; Peraturan perundang-undangan yang ada masih banyak yang tumpang tindih, inkonsisten dan bertentangan antara peraturan yang sederajat satu dengan lainnya, antara peraturan tingkat pusat dan daerah, dan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan di atasnya. Inventarisasi yang dilakukan oleh Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah menemukan hanya 14,8 persen, dari sebanyak 709 perda yang diteliti, secara umum tidak bermasalah. Sisanya, sebesar 85,2 persen perda yang dibuat oleh 134 daerah tingkat II merupakan perda-perda yang bermasalah. Masalah terbesar pada perda-perda bermasalah tersebut antara lain terkait dengan prosedur, standar waktu, biaya, tarif, dan lainnya dengan persentase sebesar 22,7 persen, dan permasalahan acuan yuridis yang tidak disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dengan persentase sebesar 15,7 persen; dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk masih banyak yang tidak merefleksikan keadilan, kesetaraan, perlindungan hak asasi manusia. 
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada Tahun 2006, dari sekitar 6000 Perda yang ada dalam catatan pemerintah pusat (atau 13.520 Perda jika mengikuti versi Departemen Keuangan) 60% lebih Perda yang diterbitkan dinilai bermasalah serta distortif/kontra produktif terhadap aktivitas perekonomian, terutama kegiatan investasi di daerah yang membingungkan dan memberatkan investor. Selain itu, dalam catatan Pemerintah, sepanjang tahun 2007 pemerintah telah melakukan pembatalan terhadap 763 perda bermasalah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 juga diuraikan Permasalahan dan tantangan pembangunan dua diantaranya adalah masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia; serta banyaknya peraturan perundang undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Proses pembuatan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun daerah saat ini ditandai dengan lemahnya analisis, belum adanya mekanisme review yang efektif, dan terbatasnya partisipasi publik. Karena dibuat tanpa melalui suatu proses analisis dampak regulasi maka seringkali isi peraturan perundang-undangan tidak mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari obyek yang diatur, keseimbangan antara hak individual dan hak sosial, atau tidak mempertimbangkan pluralisme dalam berbagai hal, serta menghambat iklim investasi dan pada gilirannya menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dampak Peraturan Perundang-undangan atas Pembangunan Nasional
Krisis ekonomi tahun 1997/98 telah memberikan pelajaran yang sangat mahal namun berharga bagi bangsa Indonesia. Krisis telah memaksa Indonesia melakukan perubahan yang perlu dalam rangka koreksi kelemahan dan kesalahan masa lalu. Ekonomi, politik, sosial dan hukum mengalami transformasi dan reformasi menuju kepada suatu sistem baru yang diharapkan akan lebih berkeadilan, handal, dan berkelanjutan. Meskipun demikian, transformasi dan reformasi yang telah menghasilkan berbagai perubahan tersebut masih belum mencapai hasil yang memuaskan. Salah satu transformasi dan reformasi yang belum memuaskan adalah reformasi di bidang peraturan perundang-undangan, sampai saat ini masih banyak ditemui peraturan perundang-undangan yang belum mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia serta masih besarnya tumpang tindih peraturan perundangan di tingkat pusat dan daerah yang menghambat iklim usaha dan pada gilirannya menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat. 
Dalam Laporan Perkembangan Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium atau Millennium Development Goals (MDGs) Indonesia tahun 2007 disebutkan bahwa tantangan utama dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia adalah menjaga kegiatan ekonomi nasional yang pro rakyat agar dapat mendorong turunnya angka kemiskinan. Termasuk di dalamnya ialah menjaga kondisi ekonomi makro agar dapat mendorong kegiatan ekonomi riil yang berpihak pada penanggulangan kemiskinan, untuk mengatasi tantangan ini maka penanggulangan kemiskinan di Indonesia akan dititikberatkan pada upaya mendorong pertumbuhan yang berkualitas. Untuk mendorong pertumbuhan yang berkualitas maka dibutuhkan iklim investasi yang baik, hal ini dikarenakan lklim investasi yang baik memberikan kesempatan dan insentif kepada dunia usaha untuk melakukan investasi yang produktif, menciptakan lapangan kerja dan memperluas kegiatan usaha. Investasi memainkan peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Memperbaiki iklim investasi adalah masalah kritikal yang dihadapi pemerintah di negara berkembang. Untuk medorong iklim investasi yang baik sangat berkaitan dengan kondisi regulasi di suatu Negara.
berikut ini pengaruh-pengaruh yang dihasilkan dari adanya regulasi yang buruk terhadap pembangunan nasional:
a. Regulasi yang buruk menciptakan iklim bisnis yang tidak kondusif dan menurunkan daya saing: 
Salah satu hambatan dalam mendorong penciptaan lapangan kerja adalah kurang kondusifnya iklim investasi di Indonesia yang diakibatkan tiadanya kepastian peraturan perundang-undangan. Hasil survey bank dunia menyimpulkan, regulasi di negara-negara anggota organisasi pembangunan dan kerjasama ekonomi (OECD) dipandang sebagai kendala terbesar dalam menjalankan bisnis atau penghambat dalam pengembangan investasi, karena menghambat inovasi, perdagangan dan investasi serta membebani dunia usaha. Dalam kaitan dengan kemudahan berusaha perlu disimak proyek doing business 2009 yang dilaksanakan oleh Internasional Finance Corporation (IFC) dan Bank Dunia. Proyek ini mengukur secara obyektif regulasi bisnis dan penegakannya di 178 negara. Hasilnya menunjukkan gambaran yang tidak menggembirakan bagi Indonesia khususnya dalam hal kemudahan berusaha. Dalam laporan proyek tersebut Peringkat berbisnis di Indonesia melorot dari peringkat 127 ke urutan 129. Menurut Asosiasi pengusaha Indonesia faktor- faktor yang menyebabkan turunnya peringkat berbisnis Indonesia adalah adanya aturan-aturan yang masih overlapping satu sama lain dan ekonomi biaya tinggi.
b. Regulasi yang buruk membuka peluang terjadinya praktek korupsi:
Praktek tindak pidana korupsi merupakan salah satu penghambat tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam beberapa kasus diketahui salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah adanya penafsiran yang keliru terhadap isi suatu peraturan perundang-undangan. Seringkali para pelaku tindak pidana korupsi memanfaatkan kelemahan yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk melegitimasi tindakannya.
c. Regulasi yang buruk menutup akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan: 
Dampak dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang dianggap bermasalah terutama di daerah adalah tertutupnya peluang masyarakat untuk mendapatkan pelayanan umum yang berkualitas dari pemerintah dan hal itu berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam banyak kasus, banyak regulasi yang tidak memberikan kesempatan sama kepada masyarakat untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya (regulasi yang bersifat diskriminatif). Selain itu banyak regulasi yang berorientasi kepada pembebanan pungutan pada masyarakatnya dalam bentuk berbagai retribusi
Tantangan Perbaikan Kualitas Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri bahwa, perbaikan regulasi dapat meningkatkan investasi asing, sebagai bahan perbandingan kita dapat melihat pada Vietnam yang telah melakukan reformasi regulasi terutama di bidang investasi dalam rangka mempercepat perkembangan investasi asing. Berbagai laporan internasional menunjukkan hal tersebut, diantaranya adalah: Laporan UNDP, GTZ dan PMRC tentang “Improving The Quality of Business Law: A Quikscan of Vietnam,s Capacities&Introduction of Internasional Best Practices” yang menyatakan : “ in the past of two decades, vietnam experienced remarkable economic performance propelled by the private sector and foreign direct investmen. New private business are currently being established at the rate of 1,600 per month. According the ministry of planning and Investmen. Inflows of FDI to US$ 4,2 billion in 2004 (a 35% increase over 2003) and will probably exceed $US 5 Billion in 2005”…” Regulatory reform is a key component of the structural reform needed to support longer term economic growth in vietnam…” 
Beberapa tantangan dalam memperbaiki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:
a. belum adanya alat analisis yang membantu pemerintah untuk memutuskan apakah suatu regulasi sungguh-sungguh diperlukan, apa saja untung ruginya dan apa saja solusi-solusi alternatif bagi regulasi tersebut;
b. belum adanya model konsep kelembagaan good regulatory management (salah satu nya bisa dengan pola atau model penyusunan kebijakan berupa Regulatory Impact Assessment) yang dapat digunakan dalam manajemen pembentukan peraturan perundang-undangan di pusat maupun daerah yang diharapkan mampu menjembatani kesenjangan implementasi UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan praktek regulasi;
c. belum adanya mekanisme yang menjamin keterlibatan publik (pengusaha, civil society) secara penuh, untuk terlibat dalam proses penilaian keuntungan atau kerugian serta dampak dari suatu peraturan perundang-undangan yang apabila diimplementasikan akan sangat berkaitan dengan kepentingan mereka. Selama ini keterlibatan publik hanya terbatas pada saat pembahasan suatu rancangan peraturan dan publik tidak dilibatkan untuk memutuskan apakah suatu regulasi sungguh-sungguh diperlukan.

Tidak ada komentar: